sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
05/07/2022 13:17 WIB
Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 penting untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang akan melamar pekerjaan.
Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022. (Foto: polresdemak.com)
Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022. (Foto: polresdemak.com)
  1. Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK.
  2. Bawalah semua dokumen persyaratan.
  3. Isilah formulir yang tersedia.
  4. Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000. 

Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement