Oleh karena itu, bagi Anda yang belum melakukan validasi atau pemadanan NIK dengan NPWP, Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman www.pajak.go.id.
- Lakukan proses Login.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang terdaftar.
- Setelah itu, klik Login.
- Tunggu beberapa saat sampai Anda masuk ke halaman profil.
- Di halaman Profil, akan muncul informasi apakah NIK dan NPWP Anda sudah valid atau belum.
Jika Anda tidak berhasil login, Anda bisa mencoba cara lain untuk memadankan NIK dengan NPWP yakni dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka situs www.pajak.go.id.
- Lakukan proses Login.
- Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki.
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang terdaftar.
- Kemudian, buka menu Profil.
- Masukkan NIK Anda sesuai yang tercantum pada KTP.
- Lalu, cek validasi NIK.
- Kemudian, klik Ubah Profil.
- Lakukan logout, lalu login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda digunakan.
- Jika NIK sudah tercantum di menu Profil, maka berarti data Anda telah ter-update dan bisa digunakan pada situs www.pajak.go.id untuk mengakses layanan perpajakan secara online.
Itulah cara memadankan NIK dengan NPWP yang perlu Anda lakukan agar layanan perpajakan secara online bisa diakses dengan mudah.