IDXChannel – Cara memadankan NIk dengan NPWP perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan terbaru Pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk memadankan NIK dengan NPWP sesuai amanah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Apabila masyarakat yang merupakan wajib pajak tidak memadankan NIK dan NPWP, maka berisiko menanggung dampak negatifnya yakni tidak bisa akses layanan perpajakan secara online.
Lantas, bagaimana cara memadankan NIK dengan NPWP? Apa saja yang perlu dilakukan? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Cara Memadankan NIK dengan NPWP
Untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP, masyarakat masih memiliki waktu sampai 31 Desember 2023. Dilansir dari laman Indonesia Baik, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah tersebut mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK yang ada.
Oleh karena itu, bagi Anda yang belum melakukan validasi atau pemadanan NIK dengan NPWP, Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman www.pajak.go.id.
- Lakukan proses Login.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang terdaftar.
- Setelah itu, klik Login.
- Tunggu beberapa saat sampai Anda masuk ke halaman profil.
- Di halaman Profil, akan muncul informasi apakah NIK dan NPWP Anda sudah valid atau belum.
Jika Anda tidak berhasil login, Anda bisa mencoba cara lain untuk memadankan NIK dengan NPWP yakni dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka situs www.pajak.go.id.
- Lakukan proses Login.
- Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki.
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang terdaftar.
- Kemudian, buka menu Profil.
- Masukkan NIK Anda sesuai yang tercantum pada KTP.
- Lalu, cek validasi NIK.
- Kemudian, klik Ubah Profil.
- Lakukan logout, lalu login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda digunakan.
- Jika NIK sudah tercantum di menu Profil, maka berarti data Anda telah ter-update dan bisa digunakan pada situs www.pajak.go.id untuk mengakses layanan perpajakan secara online.
Itulah cara memadankan NIK dengan NPWP yang perlu Anda lakukan agar layanan perpajakan secara online bisa diakses dengan mudah.