4. Verifikasi dari Pihak Bank
Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dan keseluruhan informasi serta dokumen bukti yang Anda berikan. Setiap bank tentu memiliki kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing dalam melakukan verifikasi laporan salah transfer. Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan pihak bank agar proses pembatalan transfer ini dapat diselesaikan dengan cepat.
5. Pihak Bank sebagai Perantara
Perlu diketahui bahwa pihak bank bukanlah pihak yang akan mengembalikan uang Anda, melainkan hanya sebagai perantara yang akan menghubungkan Anda dengan pihak penerima dana. Karena itulah, pihak bank tidak dapat langsung mengembalikan dana yang sudah terlanjur terkirim ke rekening penerima. Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir karena pihak bank akan mengurus proses permintaan pengembalian dana kepada pemilik rekening penerima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Menunggu Pengembalian Dana
Pengembalian dana tentunya memerlukan waktu. Anda tidak perlu khawatir jika pemilik rekening penerima menolak mengembalikan dana Anda. Karena dalam hal ini, nasabah yang melakukan salah transfer dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011.
Undang-Undang tersebut berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”.
Adanya landasan dan payung hukum tersebut dapat melindungi hak Anda untuk meminta pengembalian dana dari pemilik rekening penerima dan pihak penerima dana diwajibkan melakukan pengembalian dana yang salah transfer tersebut. Apabila, pihak penerima dana tidak bersedia mengembalikan dana, maka ia akan terkena sanksi hukum.
Setelah proses permintaan pengembalian berhasil, Anda hanya perlu menunggu proses pengembalian dana dengan sabar.
Nah, itulah cara membatalkan uang yang sudah ditransfer yang bisa Anda lakukan jika terjadi kesalahan transfer.