sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membatalkan Uang yang Sudah Ditransfer, Apakah Bisa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
25/07/2023 12:24 WIB
Cara membatalkan uang yang sudah ditransfer kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang terutama jika terjadi kesalahan nomor rekening tujuan. 
Cara Membatalkan Uang yang Sudah Ditransfer, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Cara Membatalkan Uang yang Sudah Ditransfer, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara membatalkan uang yang sudah ditransfer kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang terutama jika terjadi kesalahan nomor rekening tujuan. 

Salah transfer kerap terjadi dalam bertransaksi. Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan adalah salah memasukkan nomor rekening tujuan yang berakibat dana masuk ke rekening orang lain. Ketika terjadi hal demikian, kita tentu akan panik karena uangnya sudah terlanjur terkirim ke rekening bank orang lain. 

Lantas, apakah kita bisa membatalkan transfer yang sudah terlanjur terkirim? Agar lebih jelas, berikut IDXChannel mengulas bagaimana cara membatalkan uang yang sudah ditransfer yang bisa Anda lakukan. 

Cara Membatalkan Uang yang Sudah Ditransfer

Ketika Anda melakukan kesalahan dalam mentransfer uang, Anda tidak perlu panik. Karena, Anda masih memiliki kesempatan untuk membatalkan uang yang sudah ditransfer tersebut. Meski demikian, Anda tidak bisa melakukannya sendiri. Anda perlu segera melapor ke pihak bank terkait dan meminta pihak bank sebagai perantara. Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk membatalkan transfer uang yang sudah terlanjur terkirim.

1. Segera Melapor ke Pihak Bank

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah segera melaporkan kesalahan transfer tersebut ke pihak bank terkait. Anda bisa melaporkan hal ini dengan datang langsung ke Kantor Cabang (KC) bank yang Anda gunakan ataupun lewat layanan Call Center yang tersedia. 

2. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melaporkan ke pihak bank, Anda perlu mempersiapkan terlebih dulu dokumen yang diperlukan. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti struk bukti transfer, dokumen identitas berupa e-KTP, buku tabungan, dan kartu ATM. 

3. Menceritakan Kronologi Transfer 

Ketika Anda melaporkan ke pihak bank, Anda perlu menceritakan secara detail kronologi salah transfer yang sudah Anda lakukan. Informasikan kepada petugas atau customer service bank yang Anda gunakan mengenai waktu transfer, metode transfer (mobile banking/ ATM/ internet banking/ SMS banking), jumlah transfer, nomor rekening tujuan transfer yang salah, dan lain sebagainya yang diperlukan. Setelah itu, serahkan semua dokumen pendukung dan dokumen struk transfer sebagai bukti. 

4. Verifikasi dari Pihak Bank

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dan keseluruhan informasi serta dokumen bukti yang Anda berikan. Setiap bank tentu memiliki kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)  masing-masing dalam melakukan verifikasi laporan salah transfer. Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan pihak bank agar proses pembatalan transfer ini dapat diselesaikan dengan cepat. 

5. Pihak Bank sebagai Perantara

Perlu diketahui bahwa pihak bank bukanlah pihak yang akan mengembalikan uang Anda, melainkan hanya sebagai perantara yang akan menghubungkan Anda dengan pihak penerima dana.  Karena itulah, pihak bank tidak dapat langsung mengembalikan dana yang sudah terlanjur terkirim ke rekening penerima. Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir karena pihak bank akan mengurus proses permintaan pengembalian dana kepada pemilik rekening penerima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

6. Menunggu Pengembalian Dana 

Pengembalian dana tentunya memerlukan waktu. Anda tidak perlu khawatir jika pemilik rekening penerima menolak mengembalikan dana Anda. Karena dalam hal ini, nasabah yang melakukan salah transfer dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011. 

Undang-Undang tersebut berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”. 

Adanya landasan dan payung hukum tersebut dapat melindungi hak Anda untuk meminta pengembalian dana dari pemilik rekening penerima dan pihak penerima dana diwajibkan melakukan pengembalian dana yang salah transfer tersebut. Apabila, pihak penerima dana tidak bersedia mengembalikan dana, maka ia akan terkena sanksi hukum. 

Setelah proses permintaan pengembalian berhasil, Anda hanya perlu menunggu proses pengembalian dana dengan sabar.

Nah, itulah cara membatalkan uang yang sudah ditransfer yang bisa Anda lakukan jika terjadi kesalahan transfer. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement