sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
05/07/2023 17:02 WIB
Cara membuat SIM A 2023 perlu diketahui bagi Anda yang hendak mengurus surat izin berkendara yang satu ini. 
Cara Membuat SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media)    
Cara Membuat SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel Cara membuat SIM A 2023 perlu diketahui bagi Anda yang hendak mengurus surat izin berkendara yang satu ini. 

SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan maksimal jumlah berat yang diperbolehkan sebesar 3.500 kilogram. Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang, mobil perseorangan, dan mobil barang perseorangan. 

Aturan pembuatan SIM A ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Adapun cara membuat SIM A 2023, syarat, dan biayanya adalah sebagai berikut. 

Syarat dan Cara Membuat SIM A 2023

Masyarakat yang akan membuat SIM A dapat mendatangi Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai wilayah domisili. Namun, sebelum membuat SIM A, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. Berikut beberapa syarat membuat SIM A. 

1. Syarat Usia

Berdasarkan aturan usia penerbitan SIM baru, syarat usia minimal untuk pembuatan SIM A adalah 17 tahun. 

2. Syarat Administrasi

Dalam pembuatan SIM A, Anda juga perlu melengkapi persyaratan administrasi antara lain sebagai berikut. 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan pas foto.
  • Melampirkan fotokopi e-KTP dan menunjukkan e-KTP asli.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dengan masa berlaku paling lambat 6 bulan sejak dokumen diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran pembuatan SIM A sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

3. Syarat Kesehatan

Dalam pembuatan SIM A, Anda juga perlu memenuhi persyaratan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Kesehatan jasmani diukur dari penglihatan, pendengaran, serta kesehatan fisik anggota gerak dan tes fisik lainnya. Adapun kesehatan rohani meliputi  kemampuan kognitif, psikomotorik, dan Kepribadian. 

4. Lulus Ujian

Masyarakat yang hendak membuat SIM A juga perlu lulus ujian yang meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. 

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan pembuatan SIM A dengan cara sebagai berikut. 

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual dan menyerahkannya ke petugas di SATPAS. Anda juga bisa menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Formulir harus disertai dengan lampiran dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  3. Melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM A.
  4. Mengikuti ujian teori yang telah dipersyaratkan. Bagi peserta yang lulus ujian teori akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
  5. Mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  6. Pemohon yang sudah lulus ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
  7. Melakukan perekaman biometrik sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  8. Pengambilan foto dan tanda tangan.
  9. Pembuatan SIM A pun selesai. Anda hanya perlu menunggu SIM A Anda dicetak. 

Biaya Membuat SIM A 2023

Ketentuan biaya pembuatan SIM A pada 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang diperlukan untuk membuat SIM A dan SIM A umum adalah sebesar Rp120.000. 

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk biaya pemeriksaan kesehatan berkisar Rp75.000 dan jaminan asuransi sebesar Rp30.000. Selain itu, pemohon SIM A umum juga dikenakan biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi dengan besaran sekitar Rp50.000.

Itulah informasi mengenai cara membuat SIM A lengkap dengan syarat dan biaya pembuatannya yang perlu Anda ketahui. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement