IDXChannel – Cara membuat SIM online terbaru 2023 penting untuk diketahui. Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan juga biayanya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi serta identifikasi bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, warga yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan administrasi, usia, serta kesehatan harus memiliki SIM. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas cara membuat SIM online terbaru 2023 beserta syarat dan biayanya yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara Membuat SIM Online Terbaru 2023
Pada awalnya, pembuatan SIM hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) wilayah setempat. Namun, saat ini masyarakat semakin dimudahkan karena pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dalam pembuatan SIM secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM.
1. Administrasi
- Mengisi formulir pendaftaran SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan KTP Elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melaksanakan perekaman biometrik pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.
- Melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
2. Usia
- Minimal berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1.
- Minimal berusia 18 tahun untuk SIM C1.
- Minimal berusia 19 tahun untuk SIM C2.
- Minimal berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1.
- Minimal berusia 21 tahun untuk SIM B2.
- Minimal berusia 22 tahun untuk SIM B1 Umum.
- Minimal berusia 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
3. Kesehatan
Pembuat SIM wajib memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik dibuktikan dengan pemeriksaan fisik, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Lulus Ujian
Proses pembuatan SIM juga harus melewati serangkaian ujian yang meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, hingga ujian praktik.
Selanjutnya, setelah semua ketentuan syarat pembuatan SIM tersebut terpenuhi, Anda bisa membuat SIM secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Download dan install aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store maupun di App Store.
- Lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Selanjutnya, untuk membuat SIM Anda bisa klik menu SIM.
- Lalu, pilih opsi Pendaftaran SIM.
- Ikuti instruksi pengisian data yang diperlukan.
- Lalu, lakukan pembayaran pendaftaran SIM Anda.
- Kemudian, lakukan ujian teori.
- Apabila ujian teori Anda lulu, selanjutnya Anda bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di lokasi SATPAS yang telah dipilih.
- Setelah semua prosedur pembuatan SIM dilakukan dan dinyatakan lulus, Anda bisa mengambil SIM di SATPAS setempat.
Biaya Pembuatan SIM
Dalam pembuatan SIM, Anda akan dikenakan sejumlah biaya administrasi serta biaya untuk tes yang dilakukan. Berikut daftar biaya pembuatan SIM untuk masing-masing kategori.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000.
- Biaya pembuatan SIM B: Rp120.000.
- Biaya pembuatan SIM B2: Rp120.000.
- Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000.
- Biaya pembuatan SIM C1: Rp100.000.
- Biaya pembuatan SIM C2: Rp100.000.
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000.
- Biaya pembuatan SIM D1: Rp50.000.
Besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya lain untuk tes seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi.
Itulah beberapa informasi mengenai cara membuat SIM online terbaru 2023 beserta syarat dan biayanya. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam proses pembuatan SIM.