Meski demikian, jika Anda berada di luar domisili dan membutuhkan dokumen ini dengan segera, Anda bisa menyiasatinya dengan membuat SKCK secara online. Akan tetapi, Anda perlu melakukan perekaman sidik jari terlebih dulu di Polres terdekat sebelum membuat SKCK secara online. Jika Anda sudah memiliki rumus sidik jari, Anda bisa membuat SKCK dengan cara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Super App Presisi Polri di Google Play Store maupun App Store.
- Daftar akun dengan menggunakan nomor telepon Anda yang masih aktif.
- Jika sudah berhasil membuat akun, buka kembali aplikasi Super Apps Presisi Polri.
- Lakukan verifikasi data.
- Setelah melakukan verifikasi, pilih menu SKCK.
- Lalu, klik menu Ajukan SKCK.
- Kemudian, klik tombol “Mulai”.
- Setelah itu, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK.
- Pilih kantor polisi tempat pendaftaran yang sesuai wilayah di KTP.
- Selanjutnya, isi semua data yang diperlukan yang meliputi data diri pribadi, hubungan keluarga, ciri fisik, dan lain sebagainya sebagainya.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan meliputi foto ukuran 4 X 6 (berkerah dan berpakain sopan), kartu keluarga, akta lahir atau Ijazah, dan rumus sidik jari.
- Kemudian, pilih metode pembayaran pembuatan SKCK lewat “BRI Virtual Account”.
- Setelah itu, klik tombol Bayar.
- Unduh bukti pendaftaran yang telah dikirim melalui e-mail.
- Cetak bukti pendaftaran tersebut untuk mengambil SKCK fisik di kantor kesatuan wilayah sesuai domisili.
- Jika Anda berada di luar domisili, Anda bisa meminta bantuan keluarga, saudara, atau teman untuk mengambil SKCK fisik dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pendaftaran.
Itulah ulasan mengenai cara membuat SKCK luar domisili yang bisa Anda lakukan dengan mudah.