sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Bisa lewat Website Lapak Asik

Milenomic editor Iqbal Widiarko
08/09/2023 17:56 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta layak untuk diketahui setiap pesertanya.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Bisa lewat Website Lapak Asik. (Foto: MNC Media)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Bisa lewat Website Lapak Asik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta layak untuk diketahui setiap pesertanya. Pencairan BPJS ini hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah. Sementara, pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

Untuk masa kepesertaan minimal 10 tahun agar bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja. Anda perlu mempersiapkan dokumen kelengkapan seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), dan Surat Keterangan dari Perusahaan (apabila mengundurkan diri dari perusahaan).

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (8/9/2023), IDX Channel telah merangkum cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan di atas Rp10 juta, sebagai berikut.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Mengutip dari laman resminya, langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi JMO, saat ini dikhususkan untuk klaim saldo JHT dengan maksimal saldo Rp10 juta dengan ketentuan telah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO dan sudah berstatus nonaktif di perusahaan tempat bekerja.

Peserta hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang muncul di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online. Sementara, klaim saldo JHT di atas Rp10 juta Rupiah, peserta dapat mengakses website resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan mengisi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), No. handphone, alamat domisili, alamat email aktif, No. rekening, dan nama ibu kandung.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement