IDXChannel - BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Program keringanan ini adalah Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, untuk mengikuti Program REHAB, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB. Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Sementara maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.