Untuk mendapatkan KIP, Anda perlu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Agar lebih jelas, simak syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) dan mendapatkan KIP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya antara lain sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan
Setelah semua dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta berkas persyaratan lainnya. Apabila orang tua siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.
3. Pengajuan Calon Penerima KIP
Setelah siswa mengajukan pendaftaran, nantinya pihak lembaga pendidikan (sekolah atau madrasah) akan mencatat semua data siswa yang merupakan calon penerima KIP. Data ini kemudian diajukan atau diusulkan oleh pihak sekolah ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota terdekat.