4. Pendataan Dapodik
Langkah selanjutnya, data pengajuan calon penerima KIP akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan atau Kemenag di tingkat kabupaten/kota akan disampaikan kepada Kemendikbud atau Kemenag. Pihak sekolah akan melakukan pendaftaran calon penerima KIP melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, Kemendikbud atau Kemenag akan menyeleksi calon penerima KIP dan akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada siswa yang lolos seleksi.
Nah, itulah cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang perlu Anda lakukan untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan.