- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani kepala desa/lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan camat
- Foto rumah tampak depan, dalam, samping, dan belakang
- Fotokopi KK, e-KTP, dan KIS-PBI
- KIS-PBI yang asli
Dari persyaratan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memang ia masih layak untuk menerima bantuan iuran dari pemerintah dan menyertakan buktinya.
Jika dokumen persyaratan telah terpenuhi, maka selanjutnya peserta dapat mulai melakukan prosedur reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Reaktivasi dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke DTKS.
Cara pendaftaran DTKS secara online sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru dan selesaikan registrasi
- Pada halaman utama, pilih menu ‘Daftar Usulan’
- Klik ‘Tambahkan Usulan’
- Masukkan data diri dengan benar sesuai KTP dan KK
- Unggah foto pendukung (foto kondisi rumah)
- Petugas akan melakukan verifikasi data, tunggu hasilnya selama beberapa hari
Setelah mengusulkan ke DTKS, masyarakat dapat mendatangi dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI. Mengutip laman Pemkab Bekasi (7/6), pengajuan permohonan masih harus dilakukan ke dinas sosial setempat.
Bawa semua berkas yang diperlukan ke dinas sosial setempat. Petugas akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan.
Setelah kepesertaan aktif kembali, barulah peserta dapat menggunakan kartu untuk berobat gratis ke fasilitas kesehatan pertama.
Itulah tata cara mengaktifkan BPJS PBI secara online. (NKK)