IDXChannel—Ketahui bagaimana cara mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan kembali. Terutama jika Anda dinonaktifkan lantaran terlambat membayar iuran. BPJS akan menonaktifkan kepesertaan Anda setelah satu bulan tidak membayar iuran.
Namun selain keterlambatan membayar iuran, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi nonaktif saat peserta berhenti bekerja di suatu perusahaan. Seperti yang diketahui, sebagian biaya BPJS Kesehatan seorang karyawan adalah tanggungan perusahaan.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tata cara pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Terlebih jika individu memutuskan untuk tidak kembali bekerja kantoran, alias berwirausaha.
Tata Cara Mengaktifkan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Jika kepesertaan Anda dinonaktifkan karena terlambat membayar, status Anda akan kembali aktif begitu Anda melunasi iuran. Namun jika Anda adalah peserta penerima bantuan iuran, cara pengaktifan kembali memang sedikit berbeda.
Yakni:
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, Chat Assistant JKN (Chika), atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Melapor ke Dinas Sosial setempat, jangan lupa membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga, dan E-KTP
- Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan permohonan re-aktivasi status kepesertaan dan membutuhkan layanan kesehatan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan
- Setelah re-aktivasi, kembalilah ke fasilitas kesehatan pertama pilihan Anda, atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa kartu Anda sudah aktif
- Jika Anda sudah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, Anda harus ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan untuk diproses dan didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk mengetahui status kepesertaan, Anda bisa melihatnya di aplikasi JKN Mobile. Cukup mendaftar dengan email, NIK, dan nomor kepesertaan Anda. Selain itu, Anda juga mengeceknya lewat chat assistant JKN.