sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Bonus Tahunan: Besaran Poin dan Faktor Pendukung

Milenomic editor Kurnia Nadya
29/11/2022 16:47 WIB
Tidak ada undang-undang yang mewajibkan pemberian bonus tahunan, namun banyak perusahaan yang tetap memberikan bonus kepada karyawannya.
Cara Menghitung Bonus Tahunan: Besaran Poin dan Faktor Pendukung. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Bonus Tahunan: Besaran Poin dan Faktor Pendukung. (Foto: MNC Media)

Lantas bagaimana cara menghitung bonus tahunan? 

Cara Menghitung Bonus Tahunan

Dilansir dari talenta.co (29/11), umumnya, ada tiga faktor yang memengaruhi besaran bonus, yakni jabatan, departemen, dan masa kerja.  Berikut ini adalah poin-poin yang menentukan perhitungan bonus karyawan. 

1. Jabatan 

  • Operator pelaksana: 80%
  • Foreman: 90%
  • Supervisor: 100%
  • Superintendent: 110%
  • Manajer: 120%

2. Departemen

  • Produksi: 120% (kategori berat)
  • Non-produksi: 110% (kategori sedang)
  • Supporting: 100% (kategori ringan) 

3. Masa Kerja 

  • <1 tahun (prorata): (gaji : 12) x masa kerja
  • 1 tahun - < 2 tahun: 90%
  • 2 tahun - < 4 tahun: 100%
  • 4 tahun - < 6 tahun: 110%
  • 6 tahun - < 8 tahun: 120%
  • 8 tahun - < 10 tahun: 130%
  • > 10 tahun: 140%

Masa kerja untuk karyawan satu tahun dan di atasnya dihitung sesuai tanggal masuk sampai dengan lebaran. 

Sedangkan rumus bonus tahunan karyawan adalah: 

(poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi

Jika karyawan pernah terkena sanksi peringatan, maka sanksi tersebut akan mengurangi poin dalam perhitungan bonus. Berikut ini adalah besaran poin untuk tiap surat sanksi yang dikeluarkan. 

  • Tanpa sanksi: 100%
  • SP I : 90%
  • SP II: 80%
  • SP III: 70%
  • Skorsing 3 bulan: 60%
  • Skorsing 6 bulan: 50%

Poin ini akan dikenakan bagi karyawan yang pernah terkena sanksi, atau sedang menjalani sanksi. 

Demikianlah cara menghitung bonus tahunan karyawan yang umumnya diterapkan perusahaan. Namun perlu diingat, pemberian bonus tahunan biasanya hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement