IDXChannel—Bagaimana cara menghitung bonus tahunan? Meskipun tak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan pemberian bonus tahunan, namun banyak perusahaan yang tetap memberikan karyawannya bonus tiap tahun.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah, disebutkan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan pemerintah, para pengusaha berupaya mendorong pekerja lebih produktif dengan menerapkan bermacam-macam tunjangan.
Lewat surat edaran itu pula pemerintah menyarankan agar pengusaha mengelompokkan komponen upah dan pendapatan non-upah untuk menghindari perbedaan penafsiran di kalangan karyawan.
Bonus tahunan yang biasa diberikan, atau gaji ke-13, merupakan bentuk dari pendapatan non upah di samping fasilitas (kendaraan antar jemput, makan siang, dll) dan tunjangan hari raya.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa bonus bukanlah bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan, atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja yang lebih besar dari target produksi normal, atau karena peningkatan produktivitas. Besaran pembagian bonus juga diatur berdasarkan kesepakatan.