IDXChannel – PTKP merupakan besaran penghasilan yang menjadi acuan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak kategori orang pribadi. PTKP di Indonesia yang saat ini berlaku adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Besaran tarif PTKP yang diberlakukan masih mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7. Berikut ketentuannya, seperti dikutip dari berbagai sumber, Minggu (13/11/2022):
1. PTKP bagi Wajib Pajak pribadi adalah Rp54.000.000.
2. PTKP pajak tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.
3. PTKP tambahan penghasilan istri dengan penghasilan suami yang digabung adalah Rp54.000.000.
4. PTKP tambahan bagi tiap anggota keluarga, baik keluarga yang masih sedarah maupun berdasarkan garis keturunan lurus dan anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp4.500.000 dengan jumlah tanggungan maksimal tiga orang.
Lantas, bagaimana cara menghitung PTKP?
Dilansir MNC Portal dari berbagai sumber, berikut salah satu contoh menghitung PTKP: