Seorang karyawan di perusahaan dengan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status karyawan ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:
- Gaji bulanan karyawan= Rp4,5 juta
- Gaji setahunnya= Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta
- PTKP berdasarkan peraturan= Rp54 juta
- PPh 21 terutang (gaji setahun-PTKP) = Rp54 juta - Rp54 juta = Rp0
Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang.
(FAY)