Cara menghitung pesangon:
- Upah Ezra per bulan
Gaji pokok + tunjangan tetap = upah per bulan
Rp8.000.000 + Rp1.000.000 = Rp9.000.000
- Upah pesangon berdasarkan masa kerja 4 tahun 3 bulan
Upah pesangon untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
Upah pesangon Ezra = 5 x Rp9.000.000 = Rp45.000.000
- UPMK untuk masa kerja 4 tahun 3 bulan
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
UPMK Ezra = 2 x Rp9.000.000 = Rp18.000.000
- UPH untuk jatah cuti tidak terpakai 7 hari
UPH= ( jumlah hak cuti yang belum dipakai sampai masa terakhir kerja / jumlah hari kerja dalam sebulan) x upah tetap dalam sebulan
UPH Ezra = (2/22) x Rp9.000.000 = Rp818.200
Maka total pesangon yang harus diberikan perusahaan pada Ezra antara lain sebanyak:
= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= Rp 9.000.000 + Rp 45.000.000 + Rp 18.000.000 + Rp 818.200
= Rp 72.818.200
Meski begitu perlu diingat bahwa pesangon yang kamu terima dapat dikenai oleh PPh Pasal 21 dengan ketentuan:
- Penghasilan bruto s.d Rp50 juta dikenai tarif pajak 0%
- Penghasilan bruto Rp 50juta - Rp100 juta dikenai tarif pajak 5 %
- Penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta - Rp500 juta dikenai tarif pajak 15%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25%
Itulah cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja yang bisa Anda pelajari. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.