sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
24/06/2022 12:16 WIB
Cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja ini akan membantu Anda dalam menghitung jumlah pesangon yang merupakan bagian PHK.
Cara Menghitung Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (foto : MNC Media)
Cara Menghitung Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (foto : MNC Media)

Cara menghitung pesangon: 

  1. Upah Ezra per bulan

Gaji pokok + tunjangan tetap = upah per bulan 

Rp8.000.000 + Rp1.000.000 = Rp9.000.000

  1. Upah pesangon berdasarkan masa kerja 4 tahun 3 bulan 

Upah pesangon untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah 

Upah pesangon Ezra = 5 x Rp9.000.000 = Rp45.000.000

  1. UPMK untuk masa kerja 4 tahun 3 bulan 

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

UPMK Ezra = 2 x Rp9.000.000 = Rp18.000.000

  1. UPH untuk jatah cuti tidak terpakai 7 hari 

UPH= ( jumlah hak cuti yang belum dipakai sampai masa terakhir kerja / jumlah hari kerja dalam sebulan) x upah tetap dalam sebulan 

UPH Ezra = (2/22) x Rp9.000.000 = Rp818.200

Maka total pesangon yang harus diberikan perusahaan pada Ezra antara lain sebanyak:

= Uang Pesangon + UPMK + UPH

= Rp 9.000.000 + Rp 45.000.000 + Rp 18.000.000 + Rp 818.200 

= Rp 72.818.200 

Meski begitu perlu diingat bahwa pesangon yang kamu terima dapat dikenai oleh  PPh Pasal 21 dengan ketentuan: 

  • Penghasilan bruto s.d Rp50 juta dikenai tarif pajak 0%
  • Penghasilan bruto Rp 50juta - Rp100 juta dikenai tarif pajak 5 %
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta - Rp500 juta dikenai tarif pajak 15%
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25%

Itulah cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja yang bisa Anda pelajari. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement