Cara Menghitung Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Jarang Diketahui Banyak Orang

IDXChannel - Cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja ini akan membantu Anda dalam menghitung jumlah pesangon yang merupakan bagian PHK.
Tentunya ada beberapa kriteria cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja. Mulai dari lama bekerja hingga jumlah gaji yang dibayarkan.
Tesla Digugat Karyawan Karena PHK Massal
Namun sebelum mengetahui cara menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja, ada baiknya Anda mengetahui hal ini terlebih dahulu.
Apa itu Kompensasi PHK?
Kompensasi PHK atau Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan.
Pemberian pesangon sendiri telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13. Tahun 2003. Namun kamu juga harus tahu bahwa selain uang pesangon ada kompensasi lain yang turut disertakan bila kamu mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Tentunya nilai diatas selaras dengan perubahan dalam aturan pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Robotisasi Ancam Pengangguran 20 Juta Orang, Buruh: Kami Berontak Jika Ada PHK Besar-besaran
Bila Kompensasi Tidak Diberikan
Bila terjadi, karyawan bisa menuntut perusahaan tempat mereka bekerja yang tidak membayar pesangon melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI).
Terlebih dalam UU Cipta Kerja telah ditentukan bahwa ada ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon dengan merujuk Pasal 156 ayat 1 telah menjelaskan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sehingga dalam Pasal 158 ayat 1 disebutkan bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban tersebut maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun an paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
3 Komponen Kompensasi PHK saat Lay-Off
Dalam Pasal 156 Ayat (1) disebutkan terdapat 3 komponen pesangon bagi karyawan pemutusan hubungan kerja:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak
Cara Menghitung Kompensasi PHK
Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa besaran pesangon yang diterima karyawan merupakan upah yang dihitung berdasarkan masa kerja yang telah karyawan tersebut lewati.
Adapun komponen upah yang dimaksud dalam perhitungan uang pesangon ini adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.
Berikut perhitungan uang pesangon yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tersebut.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah