2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Selain Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung untuk mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang. Dokumen pendukung ini antara lain pasfoto terbaru ukuran 3x4, materai 10.000, dan fotokopi Ijazah yang hilang jika ada. Bagi yang tidak ada dokumen atau data diri dari sekolah atau dinas perlu mendatangkan 2 (dua) orang saksi satu angkatan dalam satu sekolah. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dan Surat Pernyataan Saksi jika tidak memiliki fotokopi Ijazah.
3. Hubungi Lembaga Pendidikan
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa menghubungi lembaga pendidikan yang mengeluarkan Ijazah Anda. Hubungi pihak administrasi atau bagian akademik lembaga pendidikan tersebut dan informasikan permasalahan Anda kehilangan Ijazah. Anda bisa meminta saran dan petunjuk yang perlu dilakukan untuk mengurus penggantian Ijazah anda. Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian dan memberikan dokumen pendukung.
4. Ajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang
Isi formulir pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi Anda akurat dan memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Setelah itu, formulir pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ini harus dikirimkan ke lembaga pendidikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan beserta dokumen pendukungnya.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Jika formulir pengajuan sudah dikirimkan, maka Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi. Proses ini kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama dan bisa sampai beberapa minggu tergantung kebijakan dan kepadatan kerja lembaga penerbit Ijazah yang bersangkutan.
Nah, itulah cara mengurus Ijazah yang hilang tanpa fotokopi yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!