sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus Ijazah yang Terbakar: Bukan Cetak Ulang, Diganti Surat Keterangan Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/12/2023 15:03 WIB
Ijazah yang hilang atau terbakar tidak bisa dicetak ulang, namun universitas dan Dinas Pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Cara Mengurus Ijazah yang Terbakar: Bukan Cetak Ulang, Diganti Surat Keterangan Ini. (Foto: MNC Media)
Cara Mengurus Ijazah yang Terbakar: Bukan Cetak Ulang, Diganti Surat Keterangan Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Warga yang perlu mengurus ijazah yang terbakar cukup rumit. Sebab, ijazah yang rusak, hilang, atau terbakar, tidak dapat dicetak ulang. Masyarakat hanya dapat mengurus penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). 

SKPI tersebut akan berfungsi sebagai dokumen legal yang menandakan kelulusan Anda. Namun tetap bukanlah ijazah yang  dicetak ulang. Untuk itulah, masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati menyimpan dokumen ijazahnya. 

Masyarakat sangat dianjurkan untuk memfotokopi ijazah aslinya dan mengurus legalisirnya sebagai cadangan. Sebab pengurusan penerbitan SKPI pun membutuhkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. 

Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id (19/12), untuk mengurus ijazah yang terbakar atau rusak karena sebab lain, masyarakat harus membuat surat keterangan dari kantor polisi terdekat. 

Penyertaan surat keterangan dari kepolisian ini sama seperti persyaratan pembuatan kartu ATM baru karena hilang. Warga harus datang ke kantor Polsek terdekat dengan membawa fotokopi ijazah dan KTP untuk minta dibuatkan surat keterangan.

Sampaikan kepada petugas kepolisian bahwa ijazah Anda terbakar atau hilang, dan berniat untuk mengurus penerbitan SKPI. Kemudian, datangi sekolah atau universitas tempat Anda lulus. Datangi pihak tata usaha dan sampaikan tujuan Anda. 

Adapun dokumen yang mesti dibawa untuk menerbitkan SKPI adalah: 

  • Meterai Rp6.000 (dua lembar)
  • Pas foto 3x4
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek/surat keterangan
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang (pastikan sudah dilegalisir)
  • Tata usaha akan membuat SKPI dengan kop institusi dan ditandatangani rektor/kepala sekolah di atas meteri dan cap basah
  • Foto 3x4 akan ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di atas foto
  • Segera laminating dan fotokopi SKPI sebagai dokumen cadangan
  • Selesai 

Jika sekolah atau universitas telah tutup, pengurusannya akan lebih panjang lagi. Warga harus mendatangi kantor Dinas Pendidikan sesuai kota dan kabupaten tempat universitas berada dengan membawa dokumen-dokumen: 

  • Meterai Rp6.000 (dua lembar)
  • Pasfoto 3x4 (dua lembar)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan meterai) dan fotokopi (dua lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi, dua orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan meterai)
  • Fotokopi ijazah saksi yang sudah dilegalisir dan fotokopi KTP (dua lembar) sebagai bukti
  • Fotokopi KTP warga yang hendak menerbitkan SKPI (dua lembar)
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (dua lembar) 

SKPI akan diterbitkan Dinas Pendidikan dan ditandatangani pejabat terkait. SKPI yang diterbitkan Dinas Pendidikan akan menggunakan kop surat Dinas Pendidikan setempat. Segera fotokopi dokumen asli sebagai cadangan. 

Itulah tata cara mengurus ijazah yang terbakar. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement