IDXChannel - Apakah ijazah bisa dicetak ulang? Ijazah merupakan salah satu hal penting dalam menempuh sebuah pendidikan. Seseorang memerlukan ijazah untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau menjadi syarat melamar pekerjaan.
Seseorang yang ijazahnya hilang, terbakar, atau rusak tidak akan memperoleh cetakan ijazah baru. Orang tersebut hanya akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. SKPI ini nantinya dapat digunakan untuk kebutuhan melamar pekerjaan atau melanjutkan studi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (19/12/2023), IDX Channel telah merangkum apakah ijazah bisa dicetak ulang, sebagai berikut.
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak kampus umumnya hanya akan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik dan SKPI yang hilang atau rusak. Hal itu juga merujuk pada Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 Pasal 17 ayat 2, ijazah yang hilang maupun rusak akan diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI.
Ijazah yang sudah hilang maupun rusak masih dapat diurus dengan mengikuti sejumlah prosedur di antaranya;