sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang? Simak Ulasannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
19/12/2023 14:32 WIB
Apakah ijazah bisa dicetak ulang? Ijazah merupakan salah satu hal penting dalam menempuh sebuah pendidikan.
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang? Simak Ulasannya. (Foto: MNC Media)
  • Pertama adalah dengan mendatangi Polsek terdekat.
  • Setelah itu, meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat dengan alasan ijazah rusak atau hilang.
  • Datangi sekolah atau instansi yang mengeluarkan ijazah.
  • Anda bisa langsung menuju ke kantor Tata Usaha atau bagian administrasi sembari menjelaskan peristiwa yang dialami terkait ijazah.
  • Mintakan juga Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
  • Beberapa dokumen yang diperlukan adalah: Materai 6.000 (2 buah) Pas Foto 3x4 (2 lembar) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek Fotokopi Ijazah asli yang hilang.
  • SKPI nantinya akan ditandatangani Kepala Sekolah atau Rektor di atas materai Rp6.000. SKPI lalu ditempel pas foto 3x4 dan cap tiga jari kiri di bagian atas foto pemilik ijazah.
  • Setelah itu, pergi ke kantor Dinas Pendidikan kota/kabupaten setempat.
  • Proses di Dinas Pendidikan bisa berlangsung selama 1 hari atau lebih.

Itulah informasi terkait apakah ijazah bisa dicetak ulang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement