IDXChannel—Warga yang perlu mengurus ijazah yang terbakar cukup rumit. Sebab, ijazah yang rusak, hilang, atau terbakar, tidak dapat dicetak ulang. Masyarakat hanya dapat mengurus penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
SKPI tersebut akan berfungsi sebagai dokumen legal yang menandakan kelulusan Anda. Namun tetap bukanlah ijazah yang dicetak ulang. Untuk itulah, masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati menyimpan dokumen ijazahnya.
Masyarakat sangat dianjurkan untuk memfotokopi ijazah aslinya dan mengurus legalisirnya sebagai cadangan. Sebab pengurusan penerbitan SKPI pun membutuhkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id (19/12), untuk mengurus ijazah yang terbakar atau rusak karena sebab lain, masyarakat harus membuat surat keterangan dari kantor polisi terdekat.
Penyertaan surat keterangan dari kepolisian ini sama seperti persyaratan pembuatan kartu ATM baru karena hilang. Warga harus datang ke kantor Polsek terdekat dengan membawa fotokopi ijazah dan KTP untuk minta dibuatkan surat keterangan.