IDXChannel – Ada beberapa langkah atau cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berguna untuk keperluan pendidikan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap dapat mengakses pendidikan dengan layak.
Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar
Melalui KIP, para peserta didik bisa mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Nah, sebenarnya bagaimana cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut?
Bantuan tunai pendidikan yang diberikan melalui PIP ditujukan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, termasuk:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Yatim piatu.
- Penyandang disabilitas.
- Korban bencana alam atau musibah.