sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus STNK Hilang, Pengendara Wajib Tahu

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
05/01/2023 08:45 WIB
Informasi mengenai cara mengurus STNK hilang tentu wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Cara Mengurus STNK Hilang, Pengendara Wajib Tahu (Foto: MNC Media)
Cara Mengurus STNK Hilang, Pengendara Wajib Tahu (Foto: MNC Media)

Hasil dari cek fisik tersebut diduplikasi (fotokopi) sesuai kebutuhan. Kemudian, isi formulir permohonan yang disediakan di loket pendaftaran. Anda akan diarahkan untuk mengurus cek blokir atau Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat dengan melampirkan bukti cek fisik. 

Proses dilanjutkan dengan melakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II (BBN II) dengan melampirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Jika terdapat tunggakan pajak, maka Anda diwajibkan untuk membayarnya terlebih dahulu. 

Selanjutnya yaitu melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Biaya penerbitan STNK sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis PNBP Polri adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua/tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat/lebih. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan cara mengurus STNK hilang yang wajib diketahui masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement