sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Cara Perpanjang STNK dengan Aplikasi Signal dan Biayanya

Technology editor Dian Harir
05/12/2022 17:47 WIB
Cara perpanjang STNK dengan aplikasi Signal dapat dilakukan tanpa harus repot datang ke Samsat.
Berikut Cara Perpanjang STNK dengan Aplikasi Signal dan Biayanya. (FOTO: MNC Media)
Berikut Cara Perpanjang STNK dengan Aplikasi Signal dan Biayanya. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cara perpanjang STNK dengan aplikasi Signal dapat dilakukan tanpa harus repot datang ke Samsat. Aplikasi Signal adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagaimana kita ketahui STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Sebab itu memperpanjang STNK dengan cara membayar pajak kendaraan harus dilakukan setiap tahunnya. 

Pemilik kendaraan bermotor kini bisa menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk permudah perpanjangan STNK tersebut. Perlu diketahui Anda juga bisa memperpanjang STNK milik orang lain yang masih satu Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Signal.

Lantas bagaimana cara perpanjang STNK dengan aplikasi Signal? Berikut caranya.

Cara Perpanjang STNK dengan Aplikasi Signal

  1. Download aplikasi Signal di App Store
  2. Registrasi akun menggunakan data-data Anda
  3. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah registrasi dengan benar 
  4. Setelah berhasil registrasi, Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  5. Selanjutnya pilih jenis kepemilikan kendaraan
  6. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) di kolom yang tersedia
  7. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
  8. Setelahnya Anda dapat membayarkan perpanjangan STNK.

Apabila anda ingin melakukan pembayaran milik orang yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Caranya pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” seperti cara di atas, kemudian pilih pemilik kendaraan bermotor “Milik Keluarga Satu KK”. Setelah itu, masukkan NIK dan unggah foto KTP Pemilik Kendaraan bermotor. Terakhir masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Lalu klik tombol lanjut, maka akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan. Setelahnya Anda dapat membayarkan perpanjangan STNK.

Sebagai informasi, Anda akan dikenakan biaya Rp10.000 untuk perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal. Biaya sebesar Rp10.000 itu dialokasikan untuk merawat aplikasi aplikasi Signal yang menggandeng pihak swasta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement