IDXChannel – Informasi mengenai cara mengurus STNK hilang tentu wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan sebuah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Bisa dibilang, STNK merupakan sebuah identitas atau tanda kepemilikan dari kendaraan bermotor yang sudah diatur dalam undang-undang.
Cara Mengurus STNK Hilang
STNK berbentuk lembaran surat yang bisa saja hilang maupun rusak. Jika suatu kendaraan bermotor tidak memiliki STNK, maka kendaraan tersebut bisa dicurigai sebagai barang curian karena tidak ada bukti kepemilikannya. Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui cara mengurus STNK hilang yang sebenarnya mudah untuk dilakukan.
Berdasarkan Pasal 60 Ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian STNK dan/atau TNKB jika hilang atau rusak. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas (KTP).
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB.
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
Untuk prosedurnya, Anda perlu menyiapkan kendaraan bermotor yang STNK-nya hilang dan membawanya ke kantor Samsat terdekat. Lalu, pemilik kendaraan melakukan cek fisik kendaraan di tempat yang disediakan.
Hasil dari cek fisik tersebut diduplikasi (fotokopi) sesuai kebutuhan. Kemudian, isi formulir permohonan yang disediakan di loket pendaftaran. Anda akan diarahkan untuk mengurus cek blokir atau Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat dengan melampirkan bukti cek fisik.
Proses dilanjutkan dengan melakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II (BBN II) dengan melampirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Jika terdapat tunggakan pajak, maka Anda diwajibkan untuk membayarnya terlebih dahulu.
Selanjutnya yaitu melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Biaya penerbitan STNK sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis PNBP Polri adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua/tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat/lebih.
Itulah beberapa informasi terkait dengan cara mengurus STNK hilang yang wajib diketahui masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bermotor.