sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru 2023, Lengkap dengan Biayanya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
04/01/2023 08:02 WIB
Cara dan syarat perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu diketahui. Anda perlu melakukan perpanjangan ketika masa berlakunya hampir habis. 
Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru 2023, Lengkap dengan Biayanya. (Foto: MNC Media)
Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru 2023, Lengkap dengan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara dan syarat perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu diketahui. Anda perlu melakukan perpanjangan ketika masa berlakunya hampir habis. 

STNK memiliki masa berlaku yang harus diperbarui setiap tahunnya. Anda juga perlu melakukan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor lima tahun sekali. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK, berikut IDXChannel mengulas cara dan syarat perpanjang STNK terbaru 2023 beserta biayanya. 

Syarat Perpanjang STNK 2023

Anda perlu melakukan perpanjangan STNK apabila masa berlaku STNK Anda hampir habis atau mendekati satu tahun. Hal ini perlu dilakukan agar Anda bisa menggunakan kendaraan secara legal. 

Sebelum melakukan perpanjangan, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat perpanjangan STNK terlebih dulu. Beberapa syaratnya antara lain sebagai berikut.

  • KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.  
  • BPKB asli dan fotokopi.  
  • Surat kuasa untuk yang diwakilkan.  
  • NPWP, SIUP dan TDP perusahaan khusus bagi kendaraan perusahaan.
  • Bagi perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan juga perlu membawa kendaraan untuk diganti platnya.

Cara Perpanjang STNK 2023

Jika persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa melakukan perpanjangan dengan cara sebagai berikut. 

  • Datang ke Kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili.
  • Isi formulir perpanjangan STNK tahunan.
  • Kumpulkan formulir serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Tunggu hingga mendapat panggilan dari petugas.
  • Setelah berkas dinyatakan valid, petugas akan memberikan kertas berisi informasi pajak.
  • Pergi ke loket pembayaran dan lakukan pembayaran perpanjangan STNK.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses perpanjangan STNK selesai. 

Adapun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan beserta ganti pelat nomor kendaraan, Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut. 

  • Kunjungi SAMSAT terdekat di domisili Anda.
  • Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
  • Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan ke pos loket progresif.
  • Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement