Untuk bisa menjadi pengecer gas elpiji, masyarakat perlu melakukan pendaftaran sebagai agen gas elpiji di Pertamina. Adapun beberapa syarat yang perlu dilampirkan antara lain sebagai berikut.
- Scan kartu identitas berupa KTP yang masih aktif.
- NPWP Perusahaan.
- Bukti penguasaan lahan.
- Bukti saldo rekening yang nantinya dibutuhkan untuk melengkapi isian data dalam aplikasi online.
- Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha.
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
- Dokumen pendukung lainnya seperti kepemilikan tanah.
Selanjutnya, calon agen perlu melakukan pendaftaran di Pertamina. Nantinya, dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh Pertamina sehingga calon mitra belum bisa langsung beroperasi sebelum dokumen persyaratan lengkap. Jika sudah, Anda akan diminta untuk melakukan penandatanganan kontrak sebagai agen resmi Pertamina.
Operasi agen elpiji 3 Kg ini harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pertamina. Sementara itu, perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon dan harus sesuai etika kerja Pertamina.
Nah, itulah ulasan mengenai cara menjadi pengecer gas elpiji 3 Kg yang perlu Anda ketahui jika tertarik untuk memulai usaha ini.