Namun, jika Anda merasa data tidak sesuai, Anda bisa memperbarui data melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id dari kementerian.
Fitur Usul berfungsi untuk mengusulkan penerima yang layak mendapatkan bantuan sosial, sedangkan fitur Sanggah berfungsi untuk menyanggah data penerima yang tercatat dalam sistem.
Untuk mengajukan usulan penerima bansos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:
- KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, foto rumah, tagihan listrik, dan bukti relevan lainnya
- Memiliki alasan pengajuan usulan didukung dengan data valid
Jika dokumen pendukung sudah siap, berikut ini adalah cara update data untuk bansos lewat aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda
- Usai mengunduh aplikasi, login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu pengecekan dengan memasukkan NIK sesuai KTP
- Pilih wilayah domisili
- Klik ‘Cek’
- Jika merasa data tidak benar, maka Anda bisa mengajukan sanggah melalui fitur usul atau sanggah yang tersedia
- Klik menu ‘Usul’
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK
- Tentukan jenis pengusulan/pengajuan dengan alasan yang valid dan jelas
- Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta
- Kirim usulan
Setelahnya, Anda perlu menunggu verifikasi dari petugas Dinas Sosial. Perlu diwaspadai, sistem online tidak selalu berhasil sebab ada peluang jaringan sistem yang bermasalah. Sebagai alternatif, Anda tetap bisa melakukan pembaruan lewat petugas desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat secara langsung.
(Nadya Kurnia)