sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Verifikasi Akun JKN Mobile yang Sudah Terdaftar untuk Akses Layanan Kesehatan

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
11/12/2024 09:31 WIB
Cara verifikasi akun JKN Mobile yang sudah terdaftar bisa dilakukan dengan mudah. Langkah ini diperlukan untuk mengkonfirmasi keaslian data dan cegah peretasan.
Cara Verifikasi Akun JKN Mobile yang Sudah Terdaftar untuk Akses Layanan Kesehatan. (Foto: MNC Media)
Cara Verifikasi Akun JKN Mobile yang Sudah Terdaftar untuk Akses Layanan Kesehatan. (Foto: MNC Media)
  • Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di HP Anda.
  • Buka aplikasi JKN Mobile tersebut. 
  • Kemudian, pilih opsi “Masuk/Daftar” yang ada di ujung kiri atas layar.
  • Selanjutnya, pilih “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
  • Memasukkan data identitas dengan lengkap mulai dari NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. 
  • Masukkan captcha yang ditampilkan di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
  • Setelah semua data berhasil diisi dengan benar, klik “Validasi Data”.
  • Jika validasi data berhasil, silakan masukkan nomor HP yang aktif, email, password, dan konfirmasi password. 
  • Lalu, klik “Kirim Kode Verifikasi” untuk melanjutkan.
  • Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. 
  • Kemudian, klik “Verifikasi”.
  • Selanjutnya, masukkan alamat email dan klik “Kirim Kode Verifikasi”. 
  • Anda akan menerima kode OTP melalui email. 
  • Masukkan kode tersebut ke aplikasi JKN Mobile dan klik “Verifikasi”.
  • Setelah verifikasi email berhasil, Anda akan diminta untuk membuat password. 
  • Masukkan password Anda dan konfirmasi password tersebut.
  • Klik “Registrasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  • Akun Anda pun berhasil terverifikasi dan siap digunakan. Anda bisa langsung login dan mulai mengakses berbagai fitur yang tersedia di aplikasi JKN Mobile. 

Itulah cara verifikasi akun JKN Mobile yang sudah terdaftar yang bisa Anda lakukan dengan mudah agar dapat mengakses layanan kesehatan secara praktis. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement