sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Empat Potongan dan Tambahan ke Gaji Karyawan

Milenomic editor Kunthi Fahmar Sandy
20/07/2024 10:36 WIB
komponen potongan umumnya terdiri dari pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta.
Catat, Ini Empat Potongan dan Tambahan ke Gaji Karyawan (foto: MNC media)
Catat, Ini Empat Potongan dan Tambahan ke Gaji Karyawan (foto: MNC media)

Stevens kemudian membagikan data dari Mekari Talenta selama Januari hingga Mei 2024 yang mencerminkan pola potongan dan tambahan di penghitungan gaji.

1. Sesuai UMR
Data Mekari menunjukkan bahwa rata-rata gaji kotor karyawan berada di Rp7 juta yang kemudian dikenakan berbagai potongan dan tambahan.

"Setiap potongan dan tambahan akan mempengaruhi gaji nett, yaitu gaji yang dibawa pulang pada akhir bulan. Gaji nett sangat penting bagi karyawan karena hal tersebut menentukan pemasukan pribadi, atau personal income, yang mereka kantongi untuk membiayai hidup," ujar Stevens.

2. Potongan Reguler
Data menunjukkan bahwa gaji kotor umumnya terkena dua hingga empat macam potongan yang berkaitan dengan pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta.

"Di luar pajak dan iuran wajib dari pemerintah seperti BPJS, JHT, dan PPH, gaji karyawan juga terkena potongan yang berkenaan dengan biaya asuransi swasta, iuran koperasi karyawan, serta tabungan atau simpanan karyawan yang difasilitasi perusahaan," ujar Stevens.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement