1. Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Debitur Badan Usaha
Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.
3. Debitur yang Meninggal Dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen resmi yang menerangkan kematian debitur, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau sebagai ahli waris.
Skor BI Checking
Berikut ini adalah kategori skor dalam BI Checking, yang berkisar dari skor 1 hingga 5 berdasarkan riwayat kredit debitur:
1. Kredit Lancar
Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu tanpa penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Debitur mengalami penunggakan cicilan antara 1 hingga 90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar
Debitur memiliki penunggakan cicilan antara 91 hingga 120 hari.
4. Kredit Diragukan
Debitur menunggak cicilan antara 121 hingga 180 hari.
5. Kredit Macet
Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Skor ini akan menjadi pertimbangan penting bagi bank atau lembaga keuangan lainnya dalam memutuskan apakah akan memberikan pinjaman kepada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, atau 5 biasanya akan dimasukkan dalam daftar hitam BI Checking dan pengajuan kreditnya kemungkinan besar akan ditolak.