sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
05/09/2024 09:00 WIB
Bagaimana cek BI Checking KTP baik secara online dan offline? Kami akan menjelaskannya.
Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)
Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)

1. Debitur Perseorangan

KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Debitur Badan Usaha

Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.

3. Debitur yang Meninggal Dunia

Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen resmi yang menerangkan kematian debitur, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau sebagai ahli waris.

Skor BI Checking

Berikut ini adalah kategori skor dalam BI Checking, yang berkisar dari skor 1 hingga 5 berdasarkan riwayat kredit debitur:

1. Kredit Lancar

Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu tanpa penunggakan.

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Debitur mengalami penunggakan cicilan antara 1 hingga 90 hari.

3. Kredit Tidak Lancar

Debitur memiliki penunggakan cicilan antara 91 hingga 120 hari.

4. Kredit Diragukan

Debitur menunggak cicilan antara 121 hingga 180 hari.

5. Kredit Macet

Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Skor ini akan menjadi pertimbangan penting bagi bank atau lembaga keuangan lainnya dalam memutuskan apakah akan memberikan pinjaman kepada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, atau 5 biasanya akan dimasukkan dalam daftar hitam BI Checking dan pengajuan kreditnya kemungkinan besar akan ditolak.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement