Untuk debitur yang ingin mengecek BI Checking, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
Cek BI Checking Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online:
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Isi semua kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan.
- Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.
- Masukkan data registrasi secara lengkap dan akurat.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Selanjutnya".
- Unggah foto atau scan dokumen asli yang diperlukan seperti KTP atau paspor.
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
- Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI Checking di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)
Cek BI Checking Secara Offline
Jika Anda lebih memilih untuk melakukan pengecekan BI Checking secara tatap muka, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen yang diperlukan.
- Datang ke kantor OJK terdekat.
- Isi formulir yang disediakan.
- Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen yang diminta.
- OJK akan memverifikasi kesesuaian formulir dan dokumen yang Anda bawa.
- Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.
Syarat untuk Mengecek BI Checking
Pengecekan BI Checking atau permintaan iDeb dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk individu, badan usaha, dan ahli waris dari debitur yang sudah meninggal. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing kategori: