IDXChannel – Harga dan cara beli e-Meterai di DANA perlu Anda ketahui terutama bagi Anda yang melamar seleksi CASN dan PPPK 2023.
Seperti diketahui, salah satu syarat melamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu dibubuhi e-Meterai. E-Meterai ini merupakan meterai elektronik yang diterbitkan oleh Perum Peruri. Meterai elektronik ini berupa label yang penggunaannya dan cara pembubuhannya pada dokumen dilakukan melalui sistem secara digital.
Berikut ini IDXChannel mengulas informasi mengenai harga dan cara beli e-Meterai di DANA yang bisa Anda lakukan.
Harga E-Meterai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Oleh karena itu, perlu dibubuhi e-meterai. Penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Berdasarkan peraturan tersebut, harga e-meterai atau tarif Bea Meterai yang dikenakan adalah Rp10.000 sesuai yang tertera pada nilai elektronik. Namun, perlu diketahui bahwa harga Bea Meterai ini akan berbeda ketika dibeli dari pengecer. Biasanya, harganya akan menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai Rp10.000 yang tercantum pada meterai.