sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
16/04/2025 13:41 WIB
Jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tengah dinantikan. Gaji ini merupakan salah satu hak pensiunan PNS yang diberikan oleh Pemerintah setiap tahunnya.
Cek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025. (Foto: MNC Media)
Cek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tengah dinantikan. Gaji ini merupakan salah satu hak pensiunan PNS yang diberikan oleh Pemerintah setiap tahunnya.

Pembayaran ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Adapun penerima manfaat dari gaji ke-13 ini adalah pensiunan PNS, janda/duda pensiunan, serta anak yatim/piatu yang memenuhi syarat.

Berikut ini IDXChannel menyajikan informasi lengkap mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 yang bisa Anda jadikan referensi. 

Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun dan disesuaikan dengan golongan terakhir. Berikut adalah rincian nominalnya berdasarkan golongannya. 

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Selain gaji pokok, gaji ke-13 pensiunan PNS juga mencakup tunjangan pasangan yakni 10 persen dari gaji pokok dengan rincian sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
  • Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880
  • Golongan III: Rp174.810 – Rp402.954
  • Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.701

Adapun tunjangan anak  yakni 2 persen per anak dengan maksimal 3 anak sebagai berikut. 

  • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
  • Golongan II: Rp34.962 – Rp64.176
  • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
  • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

Pensiunan juga menerima bantuan beras sebesar 10 kg dengan harga subsidi Rp7.240 per kg.

Itulah penjelasan mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 yang perlu Anda ketahui. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement