sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Lima Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
12/10/2021 11:19 WIB
Perjanjian kerja memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat dengan pihak perusahaan.
Perjanjian kerja memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat  dengan pihak perusahaan. (Foto: MNC Media)
Perjanjian kerja memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat dengan pihak perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mendapat panggilan kerja di perusahaan impian merupakan hal yang ditunggu-tunggu setiap orang. Walau demikian, jangan tergesa-gesa dengan tawaran untuk menandatangani perjanjian kerja.

Adapun menandatangani perjanjian kerja tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Di mana, sangat penting untuk mencermati seluruh isi perjanjian kerja sejak awal.

Sebab, hal ini akan memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat Anda dengan pihak perusahaan. Lantas, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan tanda tangan perjanjian kerja. Mulai dari perhatikan posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan, hingga syarat ketika nantinya resign.

“Banyak hal yang harus Rekanaker perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum Rekanaker menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja. Apa aja sih hal tersebut?” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (12/10/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement