sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Lima Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
12/10/2021 11:19 WIB
Perjanjian kerja memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat dengan pihak perusahaan.
Perjanjian kerja memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat  dengan pihak perusahaan. (Foto: MNC Media)
Perjanjian kerja memengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat dengan pihak perusahaan. (Foto: MNC Media)

Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja:

1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan.

2. Waktu kerja.

3. Gaji, benefit, dan fasilitas.

4. Hak dan kewajiban yang diterima.

5. Syarat ketika nantinya resign. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement