sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang: 5 Hal Ini Wajib Dicantumkan

Milenomic editor Kurnia Nadya
08/12/2022 14:26 WIB
Surat perjanjian utang piutang dibuat untuk memudahkan semua pihak yang terlibat, bagaimana cara menuliskannya?
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang: 5 Hal Ini Wajib Dicantumkan. (Foto: MNC Media)
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang: 5 Hal Ini Wajib Dicantumkan. (Foto: MNC Media)

Informasi-informasi yang mesti tercantum antara lain: 

  • Pasal 1: ulasan tentang perjanjian yang dibuat, siapa pemberi pinjaman, dan siapa penerima pinjaman. Tanggal peminjaman juga mesti dituliskan dalam pasal ini.
  • Pasal 2: informasi jangka waktu pembayaran atau pengembalian pinjaman yang telah disepakati kedua belah pihak. Tenggat waktu juga mesti dicantumkan dengan jelas.
  • Pasal 3: jaminan atau kompensasi atas pinjaman. Jika kedua belah pihak menyepakati penyertaan bunga, maka harus dicantumkan. Atau jika kedua belah pihak menyepakati si peminjam harus menyertakan aset, maka jenis aset juga mesti dicantumkan.
  • Pasal 4: masa berlaku perjanjian dan masa berakhirnya
  • Pasal 5: solusi yang disepakati bersama jika kelak muncul keterlambatan pembayaran, atau perselisihan di antara kedua belah pihak.

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang

Beginilah contoh penulisan sederhana surat perjanjian utang piutang yang bisa Anda jadikan acuan. 

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG 


Bahwa pada hari ini Selasa, 02 November 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu: 

Nama : 
NIK : 
Pekerjaan : 
Alamat : 

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : 
NIK : 
Pekerjaan :
Alamat :  

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini: 

1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang. 

2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement