Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka segala perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai Rp10.000,- dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Nama lengkap pemberi utang] [Nama lengkap penerima utang]
[Materai Rp10.000,-] [Materai Rp10.000,-]