sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cuti Tahunan Berkurang apabila Karyawan Mangkir, Benarkah?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
06/05/2024 13:00 WIB
Cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir? Dalam aturan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang mangkir hanya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan upah.
Cuti Tahunan Berkurang apabila Karyawan Mangkir, Benarkah? (Foto: MNC Media)
Cuti Tahunan Berkurang apabila Karyawan Mangkir, Benarkah? (Foto: MNC Media)

Kedua adalah pemutusan hubungan kerja atau dianggap mengundurkan diri. Hal ini dilakukan apabila karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang sah.

Aturan ini didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 168 ayat 1, yang berbunyi:

“(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya karena mangkir akan mendapatkan beberapa hak sesuai dengan pasal 156, berupa cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang sudah ditetapkan sesuai dengan kontrak kerja. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti karyawan yang mangkir tidak berkurang, hanya saja akan dilakukan pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.

Itulah informasi terkait cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement