sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah? Ini Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
08/09/2024 10:05 WIB
Ketentuan daftar KUA berapa bulan sebelum menikah perlu diketahui bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. 
Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah? Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Daftar KUA Berapa Bulan sebelum Menikah? Ini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Adapun ketentuan mengenai persyaratan pernikahan di KUA ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Berikut rincian syarat nikah di KUA yang harus Anda ketahui agar tidak bingung dalam mempersiapkannya. 

  • Pas foto background biru, ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, 3x4 sebanyak 5 lembar, dan 4x6 sebanyak 1 lembar. 
  • Mengisi Form N1 yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Kepala Kelurahan. 
  • Surat Persetujuan calon pengantin (Form N4).  
  • Surat rekomendasi bagi calon pengantin yang berasal dari luar daerah atau Surat Numpang Nikah (jika calon pengantin berasal dari KUA yang berbeda). 
  • Mengisi Form N5 yakni Surat Izin Orang Tua bagi yang belum berusia 21 tahun. 
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar.
  • Fotokopi KTP saksi pernikahan sebanyak 2 orang (laki-laki usia 21 tahun ke atas). 
  • Fotokopi KTP Wali Nikah. 
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. 
  • Imunisasi/ Vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita. 
  • Surat Keterangan belum menikah bagi jejaka atau perawan dari Kepala Desa/ Lurah.
  • Fotokopi sertifikat Mualaf bagi yang Mualaf dan menyertakan Surat Keterangan Mepamit atau Surat Pernyataan Diri. 
  • Mengikuti Kursus Calon Pengantin atau menyerahkan sertifikat Suscatin bagi yang sudah mengikutinya.
  • Menyebutkan jenis dan besaran Mas Kawin. 
  • Meterai 10.000.
  • Surat izin menikah dari komandan atau kesatuannya bagi TNI/ Polri.
  • Akta cerai asli bagi duda atau janda yang cerai karena Putusan Pengadilan.
  • Surat Izin ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama.
  • Surat Izin Menikah dari Kedutaan/ Kantor Konsulat Jenderal Negara yang bersangkutan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara sesuai dengan data pada Akta Nikah . 
  • Fotokopi Paspor dan VISA/ Kitas yang masih berlaku bagi WNA

Itulah beberapa syarat daftar pernikahan di KUA yang perlu Anda persiapkan maksimal 10 hari sebelum hari pernikahan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement