Adapun ketentuan mengenai persyaratan pernikahan di KUA ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut rincian syarat nikah di KUA yang harus Anda ketahui agar tidak bingung dalam mempersiapkannya.
- Pas foto background biru, ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, 3x4 sebanyak 5 lembar, dan 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Mengisi Form N1 yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Kepala Kelurahan.
- Surat Persetujuan calon pengantin (Form N4).
- Surat rekomendasi bagi calon pengantin yang berasal dari luar daerah atau Surat Numpang Nikah (jika calon pengantin berasal dari KUA yang berbeda).
- Mengisi Form N5 yakni Surat Izin Orang Tua bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar.
- Fotokopi KTP saksi pernikahan sebanyak 2 orang (laki-laki usia 21 tahun ke atas).
- Fotokopi KTP Wali Nikah.
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
- Imunisasi/ Vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita.
- Surat Keterangan belum menikah bagi jejaka atau perawan dari Kepala Desa/ Lurah.
- Fotokopi sertifikat Mualaf bagi yang Mualaf dan menyertakan Surat Keterangan Mepamit atau Surat Pernyataan Diri.
- Mengikuti Kursus Calon Pengantin atau menyerahkan sertifikat Suscatin bagi yang sudah mengikutinya.
- Menyebutkan jenis dan besaran Mas Kawin.
- Meterai 10.000.
- Surat izin menikah dari komandan atau kesatuannya bagi TNI/ Polri.
- Akta cerai asli bagi duda atau janda yang cerai karena Putusan Pengadilan.
- Surat Izin ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama.
- Surat Izin Menikah dari Kedutaan/ Kantor Konsulat Jenderal Negara yang bersangkutan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara sesuai dengan data pada Akta Nikah .
- Fotokopi Paspor dan VISA/ Kitas yang masih berlaku bagi WNA
Itulah beberapa syarat daftar pernikahan di KUA yang perlu Anda persiapkan maksimal 10 hari sebelum hari pernikahan.