sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Darurat Dipakai untuk Apa Saja? Ini 5 Manfaatnya untuk Karyawan

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/07/2025 13:58 WIB
Dana darurat adalah tabungan yang dipersiapkan untuk beragam kebutuhan mendadak yang bersifat mendesak dan dapat mengancam stabilitas finansial.
Dana Darurat Dipakai untuk Apa Saja? Ini 5 Manfaatnya untuk Karyawan. (Foto: Istimewa)
Dana Darurat Dipakai untuk Apa Saja? Ini 5 Manfaatnya untuk Karyawan. (Foto: Istimewa)

Dana Darurat Bisa Dipakai untuk Apa Saja? Ini Ragam Manfaatnya untuk Karyawan 

1. Pengganti Gaji 

Jika karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), otomatis dia akan kehilangan gaji tetapnya. Dana darurat dapat menjadi pengganti gaji untuk membiayai hidupnya selama beberapa bulan ke depan, tergantung jumlah dana yang dipersiapkannya. 

Misalnya karyawan menyiapkan dana darurat sejumlah pengeluaran tetap dikali enam bulan, maka dia dapat membiayai kebutuhan pokoknya selama enam bulan ke depan sampai dia berhasil mendapatkan pekerjaan baju dan pemasukannya kembali stabil. 

2. Biaya Berobat Dadakan 

Dana darurat juga berguna ketika karyawan jatuh sakit atau terkena penyakit mendadak dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar. Tidak semua tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dalam hal ini dana darurat dapat digunakan untuk membayar rumah sakit. 

Tanpa dana darurat, risiko yang mungkin terjadi adalah karyawan terpaksa menjual aset miliknya (kendaraan, rumah, dll), atau karyawan terpaksa berutang. Terlebih bila biaya pengobatan atau biaya operasinya mencapai ratusan juta rupiah.

3. Biaya Operasi Dadakan 

Jika karyawan mengalami kecelakaan dan membutuhkan operasi besar, dana darurat dapat turut menutupi kebutuhan biaya. Biaya operasi karena kecelakaan dapat ditanggung oleh Jasa Raharja selaku penyedia asuransi, tetapi jumlahnya terbatas. 

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tindakan medis karena kecelakaan, tetapi dalam ranah-ranah tertentu. Tidak semua jenis kecelakaan ditanggung. BPJS hanya menanggung kecelakaan tunggal, kecelakaan tunggal bukan karena lalai, dan kecelakaan yang melebihi batas jaminan Jasa Raharja. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement