9. Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia.
10. Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia.
11. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
(NDA)