IDXChannel – Ada sejumlah aplikasi penghasil uang resmi OJK yang bisa Anda coba untuk memperoleh penghasilan tambahan.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan media digital, banyak muncul aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan untuk memperoleh uang. Meski begitu, tidak semua aplikasi penghasil uang yang ada aman untuk digunakan. Oleh karena itu, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilih aplikasi.
Pilihlah aplikasi penghasil uang yang terbukti aman dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak merugikan Anda. Berikut ini IDXChannel mengulas beberapa aplikasi penghasil uang resmi OJK yang bisa Anda coba.
Deretan Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK
Berikut ini beberapa aplikasi penghasil uang resmi OJK yang bisa Anda unduh secara gratis di Play Store.
1. TikTok
Salah satu aplikasi penghasil uang resmi OJK yang bisa Anda coba adalah TikTok. Aplikasi ini sudah sangat populer di kalangan pengguna media sosial. Tidak hanya menciptakan video pendek, TikTok juga dapat menjadi sumber penghasilan tambahan dengan cara menjadi influencer (mempromosikan produk) hingga mendaftar sebagai TikTok Affiliate (mempromosikan produk dan mendapatkan komisi). Pengguna TikTok juga dapat melakukan Live Gifting dengan mengumpulkan donasi hadiah dari penonton di mana nantinya Gift tersebut bisa ditukarkan dengan uang dan dicairkan.