IDXChannel - Paspor menjadi dokumen penting yang harus dimiliki saat hendak ke luar negeri. Untuk membuatnya, saat ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Play Store.
M-Paspor sendiri merupakan aplikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lewat aplikasi ini, pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah.
Namun perlu dicatat, ada syarat yang harus dilengkapi ketika akan mengajukan pembuatan paspor secara online.
Syaratnya adalah sebagai berikut, seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (30/11/2023):