- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Nah, apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi maka sudah bisa melakukan pengajuan paspor secara online. Lantas bagaimana caranya membuatnya?
Berikut ini adalah langkah-langkahnya: