2. Hanya Bantu Eksekusi Transaksi
Robot trading di saham umumnya bersifat mengotomasi transaksi dan pelaporan. Maka, keputusan masih tetap ada di tangan investor. Sehingga robot trading hanya membantu menjalankan eksekusi transaksi agar investor tidak kehilangan momentum.
Alhasil, investor harus tetap memilih sendiri saham yang akan dijual atau dibeli, lalu pada target harga dan berapa jumlahnya sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
3. Belum Diatur Regulasi yang Jelas
Secara legalitas, robot trading di Indonesia memang belum punya legalitas atau regulasi yang jelas. Hingga saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mengatur regulasi sambil mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Pasalnya, banyak pihak tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan izin lain. Sebagai contoh seperti mengambil izin MLM lewat AP2LI. Padahal transaksi forex maupun kripto berada di bawah kewenangan Bappebti.
4. Cek Performa Agar Terhindar dari Penipuan
Agar terhindar dari penipuan, investor disarankan untuk melakukan cek performa terlebih dahulu terhadap robot trading yang digunakan. Dalam pengecekan ini, trader bisa melihat seberapa besar robot trading bisa menghasilkan profit dan seberapa besar drawdown-nya saat mengalami kerugian. (NDA)